KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres No.55/2019 tentang pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Peraturan itu memberikan iming-iming pembebasan pajak, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tidak hanya itu, lewat beleid tersebut, pemerintah melonggarkan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Meresposn hal ini, Ketua Umum Asosiasi Industri Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi mengapresiasi kebijakan baru untuk pengembangan kendaraan listrik ini.
Baca Juga: Perpres No. 79/2023 Dianggap Permudah Produsen Mobil Listrik Investasi di Indonesia Menurutnya kebijakan pemberian insentif lebih hingga kelonggaran TKDN dapat menarik investor luar masuk menghidupkan ekosistem kendaraan listrik. "Ada beberapa calon investor baik dalam maupun luar misalnya Korea yang memang sangat tertarik dengan kendaraan listrik khususnya sepeda motor karena Indonesia kan memang banyak sekali sepeda motor," jelas Budi pada Kontan.co.id, Minggu (17/12). Budi mengakui bahwa persoalan pengembangan kendaraan listrik saat ini adalah tingkat kepercayaan masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik belum terbangun. Wajar saja, kata Budi, sebab ekosistem untuk kendaraan listrik memang masih belum sebagus kendaraan berbahan bakar fosil. Misalnya, terkait lokasi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tidak sebanyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU). Demikian pula dengan perbengkelan kendaraan listrik yang relatif masih lebih sedikit.
Baca Juga: Produsen Otomotif Nasional Terus Memperkuat Penjualan Ekspor Mobil Untuk itu, harapannya dengan ada Perpres ini investasi luar bisa masuk dalam negeri dan turut menggairahkan ekosistem kendaraan listrik, selain meningkatkan produksinya. "Ini untuk meningkatkan akumulasi kepercayaan masyarakat agar bisa beralih ke kendaraan listrik," jelas Budi. Sebelumnya, Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, Perpres No. 79/2023 akan mengakomodasi para produsen mobil listrik yang hendak membangun pabriknya di Tanah Air. Lewat Perpres ini, pemerintah memberi waktu bagi para produsen untuk membangun pabriknya sampai akhir 2025. Selama waktu tersebut, pemerintah membebaskan bea masuk dan PPnBM bagi produsen mobil listrik yang sedang memproses pembangunan pabriknya di Indonesia.
Baca Juga: Produsen Otomotif Nasional Terus Memperkuat Penjualan Ekspor Mobil Namun, mobil listrik dari produsen tersebut masih akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, alias tidak mendapat insentif PPN sebesar 10%. "Ini untuk membedakan dengan produsen yang sudah lebih dulu merealisasikan pabrik mobil listriknya di Indonesia,” ujar Rahmat, Jum'at (15/12). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli