JAKARTA. Pemerintah mendesak PT Minarak Lapindo Jaya tetap komitmen menempati janjinya melunasi pembayaran dampak lumpur Lapindo tahun 2012 ini. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 Tahun 2012 tentang perubahan keempat atas Perpres No.14 tahun 2007 tentang badan penanggulangan lumpur Sidoarjo. "Saya meminta untuk konsisten dengan janjinya menyelesaikan pelunasan dampak lumpur di tahun 2012. Ini sudah dijanjikan langsung ke bapak Presiden," tegas Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto selaku Ketua Dewan Pengarah BPLS, Kamis (19/4). Mengacu dalam Perpres No.37 tahun 2012 yang baru ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 5 April lalu. Disebutkan wilayah penanganan luapan lumpur di luar peta meliputi Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sioarjo.
Pemerintah terbitkan Perpres baru Lapindo
JAKARTA. Pemerintah mendesak PT Minarak Lapindo Jaya tetap komitmen menempati janjinya melunasi pembayaran dampak lumpur Lapindo tahun 2012 ini. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 Tahun 2012 tentang perubahan keempat atas Perpres No.14 tahun 2007 tentang badan penanggulangan lumpur Sidoarjo. "Saya meminta untuk konsisten dengan janjinya menyelesaikan pelunasan dampak lumpur di tahun 2012. Ini sudah dijanjikan langsung ke bapak Presiden," tegas Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto selaku Ketua Dewan Pengarah BPLS, Kamis (19/4). Mengacu dalam Perpres No.37 tahun 2012 yang baru ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 5 April lalu. Disebutkan wilayah penanganan luapan lumpur di luar peta meliputi Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sioarjo.