Pemerintah terbitkan Perpres baru Lapindo



JAKARTA. Pemerintah mendesak PT Minarak Lapindo Jaya tetap komitmen menempati janjinya melunasi pembayaran dampak lumpur Lapindo tahun 2012 ini. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 Tahun 2012 tentang perubahan keempat atas Perpres No.14 tahun 2007 tentang badan penanggulangan lumpur Sidoarjo.

"Saya meminta untuk konsisten dengan janjinya menyelesaikan pelunasan dampak lumpur di tahun 2012. Ini sudah dijanjikan langsung ke bapak Presiden," tegas Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto selaku Ketua Dewan Pengarah BPLS, Kamis (19/4).

Mengacu dalam Perpres No.37 tahun 2012 yang baru ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 5 April lalu. Disebutkan wilayah penanganan luapan lumpur di luar peta meliputi Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sioarjo.


Dengan batasan, sebelah utara tanggul batas peta area terdampak, sebelah timur jalan tol ruas Porong-Gempol, sebelah selatan kali Porong, dan sebelah barat desa Pejarakan dengan kelurahan Mindi.

Kemudian wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak lainnya yakni beberapa Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi yang terdiri atas RT 01, RT 02, RT 03, dan RT 12 di lingkup wilayah Rukun Warga(RW) 12 Kelurahan Siring; RT 01 dan RT 02 di lingkup wilayah RW 01 Kelurahan Jatirejo; serta RT 10, RT 13, dan RT 15 di lingkup wilayah RW 02 Kelurahan Mindi; yang terkena dampak semburanlumpur berupa am blesan, retakan maupun semburan gas.

Serta meliputi wilayah berdasarkan kajian tim terpadu, meliputi RT dan hamparan sawah di Desa Besuki, Kelurahan Mindi, Desa Pamotan, Kelurahan Gedang, Desa Ketapang, Desa Gempolsari, Desa Kalitengah, dan Desa Wunut

Sebagai informasi, PT Minarak Lapindo Jaya memiliki kewajiban pembayaran senilai Rp 3,8 triliun. Hingga April 2012, realisasi pembayaran sebenarnya sudah mencapai angka Rp 3,409 triliun atau sebesar 89%. Namun ada keterlambatan pencairan dana sebesar Rp 497,4 miliar. Total kekurangan yang harus dibayar oleh Lapindo sebesar Rp 918,7 miliar.

Pemerintah juga menanggung dana untuk korban lumpur Lapindo. Sejak 2006-2010, APBN sudah membiayai korban lumpur Lapindo sebesar Rp 2,8 triliun. Ditambah tahun 2012-2014, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 5,8 triliun. Anggaran 2012-2014 tersebut terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah dengan rincian: tahun 2011 sebesar Rp 1,2 triliun, tahun 2012 sebesar Rp 1,3 triliun, tahun 2013 sebesar Rp 1,4 triliun dan tahun 2014 sebesar Rp 1,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: