JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016 dan mulai berlaku sejak diundangan 13 Juni 2016 ini, Badan Otorita Danau Toba akan bertugas selama 25 tahun hingga 31 Desember 2041 dan dapat diperpanjang. Lewat beleid ini, pemerintah menunjuk lembaga baru ini untuk mengembangkan kawasan wisata Danau Toba sebagai kawasan strategis pariwisata nasional. "Otorita Danau Toba berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," bunyi pasal 1 ayat 2 Perpres 49/2016 yang dikutip KONTAN, dari situs Sekretariat Kabinet, kemarin. Dalam lembaga ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman bertindak sebagai Ketua Dewan Pengarah. Sedangkan Ketua Pelaksana Harian dijabat Menteri Pariwisata. Anggotanya, antara lain, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala BKPM, Sekretaris Kabinet, dan Gubernur Sumatera Utara.
Pemerintah terbitkan Perpres Otorita Danau Toba
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016 dan mulai berlaku sejak diundangan 13 Juni 2016 ini, Badan Otorita Danau Toba akan bertugas selama 25 tahun hingga 31 Desember 2041 dan dapat diperpanjang. Lewat beleid ini, pemerintah menunjuk lembaga baru ini untuk mengembangkan kawasan wisata Danau Toba sebagai kawasan strategis pariwisata nasional. "Otorita Danau Toba berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," bunyi pasal 1 ayat 2 Perpres 49/2016 yang dikutip KONTAN, dari situs Sekretariat Kabinet, kemarin. Dalam lembaga ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman bertindak sebagai Ketua Dewan Pengarah. Sedangkan Ketua Pelaksana Harian dijabat Menteri Pariwisata. Anggotanya, antara lain, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala BKPM, Sekretaris Kabinet, dan Gubernur Sumatera Utara.