Pemerintah terbitkan Perpres startegi pemberantasan korupsi



JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai pencegahan korupsi. Beleid berupa Peraturan Presiden No.55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 Mei lalu.

Wakil Presiden Boediono menjelaskan, bedasarkan aturan baru ini, publik atau lembaga swadaya masyarakat akan dilibatkan sejak dalam penyusunan, pelaporan, hingga pengawasan korupsi. “Kalau mau tuntaskan korupsi, tidak cukup hanya penindakan, tapi harus menyangkut berbagai aspek yang dianggap bisa jalan. Dalam Perpres ini disebutkan sangat detail, secara sistematis, dan konseptual apa yang harus dilakuakn agar korupsi bisa dihapus,” kata Boediono, Rabu (30/5). Menurutnya, pencegahan dan pemberantasan korupsi ini juga sangat berkaitan erat dengan upaya reformasi birokrasi yang tengah dilakukan pemerintah. Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto menambahkan, beleid ini juga menitahkan pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota agar membuat rencana aksi pemberantasan korupsi di masing-masing daerah.Namun, Wapres mengingatkan, dampak Perpres ini tidak akan instan. Perpres baru ini bersifat jangka panjang karena mengatur strategi pemberantasan korupsi hingga 2025. Menurut Kuntoro, pencapaian pemberantasan korupsi akan dievaluasi tiap tahun. Indikatonya adalah indeks persepsi korupsi atau Corrupion Perceptions Index (CPI) serta kesesuaian dengan komitmen internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi pada 2003.Pemerintah menargetkan, pencapaian indikator-indikator itu akan meningkat setiap tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Cipta Wahyana