KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menandatangani persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan 47 negara. Aturan tersebut akan memberikan kemudahan bagi Indonesia dalam rangka penentuan pajak dengan perusahaan multinasional asal negara terkait. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Pengesahan Laba. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan beleid tersebut mempunyai dampak positif menutup celah-celah penyalahgunaan tax treaty sebagaimana telah direkomendasikan oleh OECD. Kemudian dapat mengubah tax treaty secara serentak, yaitu total covered tax agreement ada 47 yurisdiksi.
Pemerintah terbitkan Perpres Tax Treaty, ini plus minusnya menurut pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menandatangani persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan 47 negara. Aturan tersebut akan memberikan kemudahan bagi Indonesia dalam rangka penentuan pajak dengan perusahaan multinasional asal negara terkait. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Pengesahan Laba. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan beleid tersebut mempunyai dampak positif menutup celah-celah penyalahgunaan tax treaty sebagaimana telah direkomendasikan oleh OECD. Kemudian dapat mengubah tax treaty secara serentak, yaitu total covered tax agreement ada 47 yurisdiksi.