KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Pasar Perdana Domestik. Beleid ini mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan lelang melalui Dealer Utama SBSN sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang SBSN dalam pasar perdana domestik yang belum diatur dalam pengaturan sebelumnya. Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk menjalankan kewajiban tertentu dengan hak tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai dealer utama SBSN.
Pemerintah terbitkan PMK 195/2020 tentang lelang SBSN di pasar perdana domestik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Pasar Perdana Domestik. Beleid ini mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan lelang melalui Dealer Utama SBSN sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang SBSN dalam pasar perdana domestik yang belum diatur dalam pengaturan sebelumnya. Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk menjalankan kewajiban tertentu dengan hak tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai dealer utama SBSN.