JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pemberian diskon 50% bagi perusahaan alas kaki dan tekstil yang membayarkan pajak penghasilan (PPh) pegawainya.Aturan teknis itu tertera dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu.Sementara ketentuan diskon 50% tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu, yang terbit pada 17 Oktober 2016.
Pemerintah terbitkan PMK alas kaki dan tekstil
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pemberian diskon 50% bagi perusahaan alas kaki dan tekstil yang membayarkan pajak penghasilan (PPh) pegawainya.Aturan teknis itu tertera dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu.Sementara ketentuan diskon 50% tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu, yang terbit pada 17 Oktober 2016.