Pemerintah terbitkan PMK alas kaki dan tekstil



JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pemberian diskon 50% bagi perusahaan alas kaki dan tekstil yang membayarkan pajak penghasilan (PPh) pegawainya.

Aturan teknis itu tertera dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu.

Sementara ketentuan diskon 50% tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu, yang terbit pada 17 Oktober 2016.


Dalam PMK ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani membagi kategori industri alas kaki dan tekstil. Kategori dalam industri alas kaki di antaranya industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri sepatu olahraga, industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri.

Sementara Industri TPT terdiri dari industri pemintalan benang, industri pertenunan (bukan pertenunan karung goni dan karung lainnya), industri penyempurnaan kain, industri pencetakan kain, industri kain rajutan, industri yang menghasilkan kain keperluan industri, industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, dan industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit.

Asal tahu saja, potongan tarif PPh pasal 21 itu hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak (PKP) tidak lebih dari Rp 50 juta setahun. Presiden Joko Widodo dalam PP tersebut menjelaskan, alasan pemerintah memberikan insentif PPh 21 adalah untuk meningkatkan daya saing industri alas kaki dan TPT yang berorientasi ekspor.

Apabila selama ini pekerja dengan kisaran gaji yang dimaksud dipungut PPh sebesar 5%, tarifnya dipangkas menjadi 2,5%. Nah, Jika penghasilan pegawai melampaui Rp 50 juta setahun, maka tarif yang berlaku adalah 15% dari total penghasilan.

Dalam PP dam PMK terkait, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi perusahaan pemberi kerja di bidang industri alas kaki, tekstil dan produk tekstil (TPT) yang berhak atas fasilitas keringanan PPh 21, yakni:

1. Mempekerjakan minimal 2 ribu pegawai 2. Menanggung PPh 21 pegawai 3. Melakukan ekspor minimal 50% dari total penjualan tahunan pada tahun sebelumnya 4. Memiliki perjanjian kerja bersama 5. Mengikutsertakan pegawai dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 6. Tidak sedang menikmati fasilitas keringanan pajak lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie