KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah mulai menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Untuk membuka PP Pengupahan, bisa diunduh di https://jdih.setneg.go.id/Terbaru. Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh. " Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021.
Pemerintah terbitkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, ini link untuk download
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah mulai menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Untuk membuka PP Pengupahan, bisa diunduh di https://jdih.setneg.go.id/Terbaru. Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh. " Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021.