KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK. Hal tersebut sempat disampaikan oleh Presiden di dalam sambutannya pada puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogir, Sabtu (1/12). Presiden menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Pemerintah terbitkan PP 49/2018 sebagi jalan keluar permasalahan tenaga honorer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK. Hal tersebut sempat disampaikan oleh Presiden di dalam sambutannya pada puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogir, Sabtu (1/12). Presiden menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.