KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menyatakan, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Prabowo mengatakan, selama ini dana devisa hasil ekspor terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di bank-bank luar negeri. "Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025," ujar Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2).
Baca Juga: DHE pada Term Deposit Valas Menyusut Adapun pokok substansi evisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) antara lain, pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan di dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional.