KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan beleid kenaikkan gaji dan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, dan TNI. Beleid tersebut terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Enam PP tersebut telah diundangkan dan berlaku sejak tanggal 13 Maret 2019 lalu. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan. "Betul PP sudah terbit berlaku mulai 1 Januari 2019," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (18/3). Berikut daftar PP yang mengatur kenaikkan gaji dan pensiun bagi PNS, Polri, dan TNI:
Pemerintah terbitkan PP kenaikkan gaji dan pensiun PNS, Polri, dan TNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan beleid kenaikkan gaji dan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, dan TNI. Beleid tersebut terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Enam PP tersebut telah diundangkan dan berlaku sejak tanggal 13 Maret 2019 lalu. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan. "Betul PP sudah terbit berlaku mulai 1 Januari 2019," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (18/3). Berikut daftar PP yang mengatur kenaikkan gaji dan pensiun bagi PNS, Polri, dan TNI: