KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mempercepat atau mengakselerasi pengurusan piutang negara, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). PP 28 Tahun 2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara. Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, latar belakang munculnya aturan tersebut agar akselerasi dalam pengurusan piutang negara bisa dilakukan dengan cepat. “Jadi kita akan mempercepat pengurusan piutang negara memperkaya upaya penagihan, kita tambah di PP ini. Dalam PP tersebut ada istilah melaukan tindakan keperdataan dan atau penghentian layanan publik. Jadi karena kita punya data orang yang punya utang ke negara kita tagih tapi kita bisa juga membatasi kegiatan-kegiatan keperdataannya,” tutur Encep dalam Bincang Bersama DJKN, Jumat (16/9).
Pemerintah Terbitkan PP Nomor 28/2022 untuk Batasi Gerak Debitur Nakal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mempercepat atau mengakselerasi pengurusan piutang negara, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). PP 28 Tahun 2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara. Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, latar belakang munculnya aturan tersebut agar akselerasi dalam pengurusan piutang negara bisa dilakukan dengan cepat. “Jadi kita akan mempercepat pengurusan piutang negara memperkaya upaya penagihan, kita tambah di PP ini. Dalam PP tersebut ada istilah melaukan tindakan keperdataan dan atau penghentian layanan publik. Jadi karena kita punya data orang yang punya utang ke negara kita tagih tapi kita bisa juga membatasi kegiatan-kegiatan keperdataannya,” tutur Encep dalam Bincang Bersama DJKN, Jumat (16/9).