KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik. Ketentuan tarif PPnBM untuk kendaraan listrik itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Baca Juga: Wah, Ragam Pajak di Indonesia Terbanyak di Dunia
Pemerintah terbitkan PPnBM untuk kendaraan listrik, simak isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik. Ketentuan tarif PPnBM untuk kendaraan listrik itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Baca Juga: Wah, Ragam Pajak di Indonesia Terbanyak di Dunia