KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik. Ketentuan tarif PPnBM untuk kendaraan listrik itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Baca Juga: Wah, Ragam Pajak di Indonesia Terbanyak di Dunia
Pada bagian keempat beleid tersebut, pemerintah mengatur tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat yang menggunakan teknologi Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles. Untuk kelompok kendaraan tersebut, pemerintah menetapkan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual. Dengan catatan, konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer. Namun, untuk kelompok kendaraan bermotor angkutan orang, pemerintah menetapkan kebijakan tarif PPnBM yang berbeda untuk motor listrik. Motor listrik maksudnya kendaraan yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.