JAKARTA. Pemerintah menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk senilai Rp 1 triliun. Penerbitan ini dilakukan dengan mekanisme penjualan langsung alias private placement pada akhir pekan lalu (11/3). Situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementrian Keuangan menyebutkan, surat utang yang diterbitkan merupakan seri PBS-010 dengan status dapat diperdagangkan (tradable). Imbalan per tahun ditetapkan 8,625% dengan yield 7,88%. Jumat (11/3) Sukuk ini bertenor tiga tahun dan akan jatuh tempo per 25 Januari 2019. Adapun pembayaran kupon pettama akan dilakukan pada 25 Juli 2016. Pembayaran kupon akan dilakukan setiap tanggal 25 Januari dan 25 Juli.
Pemerintah terbitkan sukuk Rp 1 triliun
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk senilai Rp 1 triliun. Penerbitan ini dilakukan dengan mekanisme penjualan langsung alias private placement pada akhir pekan lalu (11/3). Situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementrian Keuangan menyebutkan, surat utang yang diterbitkan merupakan seri PBS-010 dengan status dapat diperdagangkan (tradable). Imbalan per tahun ditetapkan 8,625% dengan yield 7,88%. Jumat (11/3) Sukuk ini bertenor tiga tahun dan akan jatuh tempo per 25 Januari 2019. Adapun pembayaran kupon pettama akan dilakukan pada 25 Juli 2016. Pembayaran kupon akan dilakukan setiap tanggal 25 Januari dan 25 Juli.