JAKARTA. Pemerintah semakin gencar memburu rekening bermasalah. Sejak tahun 2000 hingga pertengahan Juni 2009, Pemerintah telah menertibkan 39.477 rekening liar di tingkat pusat dan daerah. Tak tanggung-tanggung, nilai dana yang masih bercokol di rekening liar tersebut mencapai Rp 35,9 triliun. Selain dalam rupiah, di rekening liar itu juga mengendap dana dalam mata uang asing yaitu US$ 238 juta dan € 2,9 juta. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, penertiban rekening liar merupakan bagian dari penegakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan pusat dan daerah. "Ini demi pemerintahan yang baik," kata Presiden saat pidato kenegaraan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (19/8).
Kendati jumlahnya sudah puluhan ribu, toh rekening liar masih saja menggelayuti kementerian dan lembaga baik di pusat maupun daerah. Tak mengherankan jika Presiden berjanji akan menuntaskan penertiban ini. Sayangnya, ia tidak menyebutkan jumlah rekening liar yang hingga kini belum ditutup. Yang pasti, ia memerintahkan setiap departemen dan lembaga negara menjadikan penertiban rekening bermasalah ini sebagai program prioritas. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menyarankan Pemerintah meningkatkan pengendalian keuangan dan kemampuan institusi. Dengan begitu, "Perencanaan dalam pemakaian anggaran negara untuk kegiatan pembangunan akan lebih baik," terangnya. Polemik rekening liar mulai mencuat sejak 1999 lalu. Untuk membereskan itu, Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2009 Tentang Penertiban Rekening di Kementerian/Lembaga. Sayangnya, beleid ini tak berjalan efektif. Buktinya, dalam audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan ribuan rekening liar milik instansi pemerintah dan lembaga negara. Situasi inilah yang membuat Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan sekaligus yang mengatur penertiban rekening liar pada Mei 2007 lalu. Kedua peraturan itu adalah Nomor 57 dan 58 yang sama-sama mengatur teknis penertiban rekening liar. Ironisnya, dua beleid ini pun tak cukup ampuh menangkal maraknya rekening liar. Buktinya, dalam audit LKPP 2007 dan 2008, BPK masih saja menemukan rekening liar yang jumlahnya tidak sedikit.
Penelusuran KONTAN memperlihatkan, hasil audit tahun 2007 saja, BPK menemukan rekening liar sebanyak 32.570 buah. Dalam rekening itu terdapat dana Rp 36,76 triliun, US$ 685,74 juta dan € 462,39 juta. Nah, dari jumlah itu, baru 2.086 rekening yang ditutup. Sedangkan sisanya diinvestigasi lebih lanjut dan ditetapkan sebagai rekening permanen. Kepala Pusat Data dan Analisis Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas menilai, Pemerintah hanya menertibkan rekening liar dengan nilai kecil. Sedangkan, "Yang nilainya ratusan miliar masih banyak," kata dia. Pemerintah juga belum mengalihkan rekening beberapa pejabat yang sudah meninggal dunia. Akibatnya, uang negara masih banyak yang tersangkut pada rekening liar tersebut. ICW pun mendesak agar Menteri Keuangan segera menutup rekening liar itu dan memindahkan dananya ke kas negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan