KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan penertiban penggunaan air oleh pelaku usaha dan industri untuk mempercepat swasembada air nasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjamin ketersediaan air yang juga dibutuhkan untuk mendukung swasembada pangan dan energi sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan ketersediaan air menjadi faktor penting untuk mencapai swasembada pangan.
Baca Juga: AHY Minta Kebutuhan Air Data Center Tak Ganggu Pasokan Air Bersih Warga Tanpa pasokan air yang memadai, pengairan sawah akan terganggu, terutama saat musim kemarau panjang dan fenomena El Nino. “Tanpa air sulit kita menghadirkan swasembada pangan, karena sawah tidak teraliri dengan baik, apalagi di musim kemarau panjang, El Nino, yang itu semua sekali lagi membutuhkan dukungan air bersih,” ujar AHY kepada awak media usai Rapat Koordinasi Swasembada Air Nasional di kantornya, Kamis (15/10/2026). Selain untuk pangan, air juga berperan dalam mendukung ketahanan energi. Pemerintah berupaya mengoptimalkan bendungan sebagai sumber listrik melalui pembangkit listrik tenaga air atau
hydropower, teknologi pump storage, hingga pemasangan panel surya terapung atau floating solar panel. Untuk menjamin ketersediaan air, pemerintah turut membahas penertiban penggunaan air tanah yang selama ini belum terdata dengan baik. Pelaku usaha dan industri diwajibkan memiliki izin sesuai ketentuan untuk memanfaatkan air bagi berbagai kepentingan.
Baca Juga: AHY Ungkap Baru 0,67% Pelaku Usaha Ajukan Izin Penggunaan Air Tanah “Kami juga membahas bagaimana penertiban penggunaan air tanah, yang selama ini juga belum terdata secara baik. Pelaku usaha atau industri seharusnya berdasarkan undang-undang dan ketentuan yang berlaku adalah memiliki izin untuk bisa menggunakan air untuk berbagai kepentingan,” lanjut AHY. Meski demikian, kata AHY, pemerintah tidak akan semata-mata mengedepankan penindakan pidana dalam proses penertiban. AHY menegaskan, pendekatan pidana akan menjadi upaya terakhir atau
ultimum remedium agar penegakan aturan tidak menimbulkan persoalan baru yang mengganggu pasokan air bagi masyarakat maupun industri. Pemerintah juga mendorong penggunaan air yang efisien dan tepat sasaran melalui pemanfaatan teknologi, inovasi, regulasi, serta pengawasan. Langkah ini diperlukan seiring meningkatnya kebutuhan air dari rumah tangga, pertanian, peternakan, dan industri.
Baca Juga: Lepaskan Jabatan Stafsus Menkomdigi, Raline Shah Pernah Jadi Komisaris Air Asia Menurut AHY, pemerintah akan melanjutkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyempurnakan tata kelola sumber daya air. Upaya tersebut ditujukan untuk memastikan ketersediaan air nasional sekaligus menopang pencapaian swasembada pangan dan energi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News