JAKARTA. Pemerintah tampaknya terus memberikan kelonggaran kepada PT Freeport Indonesia terkait kegiatan ekspor tembaga olahan tanpa pemurnian alias konsentrat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tetap menanti permohonan perpanjangan izin ekspor sekaligus realisasi progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) perusahaan tersebut sampai Sabtu (25/1) depan. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, hingga saat ini Freeport belum melaporkan progres smelter maupun mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) untuk periode enam bulan selanjutnya. "Mereka belum mengajukan permohonan, mungkin karena sudah tahu tidak dapat disetujui," kata dia di kantornya, Selasa (20/1). Padahal, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2014 terkait tata cara pemberian rekomendasi ekspor, batas waktu pengajuan permohonan perpanjangan izin ekspor paling cepat 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa waktu rekomendasi SPE. Nah, sedangkan masa berlaku rekomendasi izin ekspor Freeport akan habis pada Sabtu depan.
Pemerintah terus beri kelonggaran ke Freeport
JAKARTA. Pemerintah tampaknya terus memberikan kelonggaran kepada PT Freeport Indonesia terkait kegiatan ekspor tembaga olahan tanpa pemurnian alias konsentrat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tetap menanti permohonan perpanjangan izin ekspor sekaligus realisasi progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) perusahaan tersebut sampai Sabtu (25/1) depan. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, hingga saat ini Freeport belum melaporkan progres smelter maupun mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) untuk periode enam bulan selanjutnya. "Mereka belum mengajukan permohonan, mungkin karena sudah tahu tidak dapat disetujui," kata dia di kantornya, Selasa (20/1). Padahal, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2014 terkait tata cara pemberian rekomendasi ekspor, batas waktu pengajuan permohonan perpanjangan izin ekspor paling cepat 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa waktu rekomendasi SPE. Nah, sedangkan masa berlaku rekomendasi izin ekspor Freeport akan habis pada Sabtu depan.