KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian terus mendorong sektor industri manufaktur melakukan transformasi ke arah pembangunan berkelanjutan. Salah satunya melalui pelaksanaan konsep industri hijau. "Sejak 2010, Kemenperin telah memberikan penghargaan industri hijau kepada para pelaku industri di Tanah Air,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam siaran pers Humas Kemenperin, Jumat (23/4). Terkait industri hijau, Lian Hoa, General Manager PT Tata Metal Lestari menyatakan, dalam proses produks, industri hujau mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Sehingga menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Penerapan industri hijau ini dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib. “Pemenuhan terhadap standar industrihHijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan sertifikat industri hijau atau Green Label (GL) yang sertifikasinya melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi," terang Lian.
Pemerintah terus mendorong energi hijau, ini langkah PT Tata Metal Lestari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian terus mendorong sektor industri manufaktur melakukan transformasi ke arah pembangunan berkelanjutan. Salah satunya melalui pelaksanaan konsep industri hijau. "Sejak 2010, Kemenperin telah memberikan penghargaan industri hijau kepada para pelaku industri di Tanah Air,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam siaran pers Humas Kemenperin, Jumat (23/4). Terkait industri hijau, Lian Hoa, General Manager PT Tata Metal Lestari menyatakan, dalam proses produks, industri hujau mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Sehingga menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Penerapan industri hijau ini dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib. “Pemenuhan terhadap standar industrihHijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan sertifikat industri hijau atau Green Label (GL) yang sertifikasinya melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi," terang Lian.