Pemerintah Terus Mendorong Pelaku Usaha Bentuk Badan Hukum Formal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pandemi, beberapa bisnis mulai menggeliat. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal.

Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar mengatakan, Kemenkumham memberikan kemudahaan bagi pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal, termasuk pelaku usaha perorangan. Para pelaku usaha perorangan seperti tukang bakso atau penjual gorengan bisa membentuk perseroan perorangan yang biayanya hanya Rp 50.000 dan bisa langsung jadi. Manfaat lain dari pembentukan badan hukum formal antara lain adanya perlindungan hukum.

Baca Juga: Kemenkumham catat 1.093 UMKM mendaftar sebagai perseroan perseorangan


“Dengan adanya badan hukum formal, jika terjadi sengketa maka bisa memisahkan tanggung jawab pribadi dan bisnis. Selain itu, pelaku usaha yang mempunyai badan hukum formal juga bisa mendapatkan kredibilitas dan kepercayaan dari mitra bisnis. Badan hukum formal juga memudahkan akses pembiayaan dari investor atau mendapatkan program bantuan pemerintah,” kata Cahyo, dalam keterangannya, Kamis (12/10).

Pemerintah telah mempermudah usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendirikan  badan usaha. Hal itu tercantum pada pasal 153A UU Cipta Kerja yang menyebutkan, perseroan yang memenuhi kriteria UMK dapat didirikan oleh satu orang dengan kekayaan kurang dari Rp 5 miliar. Manfaat lain bagi pelaku usaha yang mempunyai badan hukum formal adalah bisa melakukan ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian