KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pandemi, beberapa bisnis mulai menggeliat. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal. Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar mengatakan, Kemenkumham memberikan kemudahaan bagi pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal, termasuk pelaku usaha perorangan. Para pelaku usaha perorangan seperti tukang bakso atau penjual gorengan bisa membentuk perseroan perorangan yang biayanya hanya Rp 50.000 dan bisa langsung jadi. Manfaat lain dari pembentukan badan hukum formal antara lain adanya perlindungan hukum. Baca Juga: Kemenkumham catat 1.093 UMKM mendaftar sebagai perseroan perseorangan
Pemerintah Terus Mendorong Pelaku Usaha Bentuk Badan Hukum Formal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pandemi, beberapa bisnis mulai menggeliat. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal. Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar mengatakan, Kemenkumham memberikan kemudahaan bagi pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal, termasuk pelaku usaha perorangan. Para pelaku usaha perorangan seperti tukang bakso atau penjual gorengan bisa membentuk perseroan perorangan yang biayanya hanya Rp 50.000 dan bisa langsung jadi. Manfaat lain dari pembentukan badan hukum formal antara lain adanya perlindungan hukum. Baca Juga: Kemenkumham catat 1.093 UMKM mendaftar sebagai perseroan perseorangan