JAKARTA. Bukan rahasia lagi jika sektor hulu migas tengah mengalami krisis. Minat investasi di sektor hulu migas semakin lama semakin menurun. Penyebabnya tentu bukan hanya faktor harga minyak yang masih berrgerak di bawah US$ 50 per barel. Tapi juga beberapa aturan yang justru dianggap menyulitkan investasi di hulu migas. Bahkan perubahan sistem kontrak baru menjadi
gross split belum mampu membuat perusahaan migas bergairah untuk berinvestasi di Indonesia. Maka tidak heran jika pemerintah terus berusaha memperbaiki berbagai regulasi.
Salah satunya menerbitkan aturan pajak untuk gross split. Aturan ini diharapkan bisa terbit pada alhir Juli 2017 sehingga bisa memberi kepastian bagi perusahaan migas yang ingin berinvestasi di Indonesia. Selain itu, berbagai atiran lain di sektorhulu migas tengah direvisi. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Migas akan direvisi. Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto menambahkan revisi PP 35 tahun 2004 dilakukan untuk memasukan aturan mengenai
gross split, participating interest (PI) 10% untuk pemerintah daerah, dan kepemilikan baramg operasi. "PI 10% kan sistemnya beda dengan Permen itu,"ujar Susyanto. Saat ini, revisi PP nomor 35 tahun 2004 sudah memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Selain beleid tersebut, Kementerian ESDM juga akan merevisi Permen 19 Tahun 2010 dan Permen 11 Tahun 2017. Khusus Permen 11 2017, Susyanto bilang Permen tersebut direvisi karena harga yang diatur dalam beleid tersebut kurang cocok dengan investasi di hulu migas. "Kurang
match antara kepentingan hulu migas dengan listrik,"imbuhnya. Sayangnya Susyanto tidak menyebut beaaran kenaikan harga listrik yang akan dicantumkan dalam aturan tersebut. "Hitungannya sudah ada tapi belum clear,"kata Susyanto.
Selain aturan-aturan tersebut juga ada berbagai aturan lain yang tengah direvisi oleh Kementerian ESDM. "Permen tentang komitmen pasti juga. Misalnya kontraktor komitmen bor tujuh sumur tapi sudah lima sumur dibor namun tidak ada hasilnya, yang dua lagi dialihkan ke blok lain,"ujar Arcandra pada Jumat (7/7) lalu. Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute mengapresiasi upaya pemerintah untuk memperbaiki regulasi. Hanya saja upaya yang dilakukan pemerintah ini terlihat janggal, pasalnya peraturan menteri justru membuat Peraturan Pemerintah direvisi demi mengakomodir
gross split. "Hanya saja ini agak aneh,
gross split itu hanya diatur oleh Permen. Sementara yang akan disinkronkan aturan diatasnya yaitu PP. Tata aturan yang seharusnya itu aturan di bawah menerjemahkan atau mengikuti aturan diatasnya," jelas Komaidi pada Minggu (9/7). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto