KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan tetap mengatur keberadaan transportasi online. Pengaturan masih akan berkisar pada pengaturan yang dilakukan Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, seperti; kuota dan tarif. Luhut B Pandjaitan, Menko Kemaritiman mengatakan, pengaturan dilakukan agar keberadaan transportasi online nantinya tidak merugikan usaha yang lain. "Tidak boleh ada investasi misal dari luar kemudian kacaukan semua, tidak boleh, harus mengacu pada peraturan," katanya Senin (9/10). Luhut mengatakan, poin pengaturan tersebut saat ini sedang dibahas tim dari pemerintah dengan mendengar masukan dari pihak terkait. Rencananya hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan kepadanya Selasa (17/10) depan.
Pemerintah tetap akan atur transportasi online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan tetap mengatur keberadaan transportasi online. Pengaturan masih akan berkisar pada pengaturan yang dilakukan Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, seperti; kuota dan tarif. Luhut B Pandjaitan, Menko Kemaritiman mengatakan, pengaturan dilakukan agar keberadaan transportasi online nantinya tidak merugikan usaha yang lain. "Tidak boleh ada investasi misal dari luar kemudian kacaukan semua, tidak boleh, harus mengacu pada peraturan," katanya Senin (9/10). Luhut mengatakan, poin pengaturan tersebut saat ini sedang dibahas tim dari pemerintah dengan mendengar masukan dari pihak terkait. Rencananya hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan kepadanya Selasa (17/10) depan.