Pemerintah Tetap Berlakukan DMO CPO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah (CPO) masih diberlakukan pemerintah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syailendra  mengatakan, DMO sebagai instrumen untuk memastikan pasokan CPO dalam negeri itu dapat terjaga. Namun ke depannya penerapan kebijakan DMO tentu akan terus dilakukan evaluasi.

"Jadi tentu kita akan evaluasi terus, kalau sudah jalan dan semua berjalan dengan baik ya tentu kita akan mempertimbangkan. Nanti kalau dilepas semua terus harga naik gimana? lalu kosong lagi, ketersediaan bagaimana? kita lihat dulu kita evaluasi semua," kata Syailendra, Senin (7/11).


Ia menambahkan bahwa saat ini DMO masih menjadi instrumen yang cukup baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan CPO dalam negeri.

Baca Juga: Penggunaan B40 Diklaim Bisa Mendukung Upaya Pengurangan Emisi Kendaraan

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, pada dasarnya DMO ditujukan untuk mengamankan ketersediaan dalam negeri.

Apakah perlu pencabutan kebijakan DMO? Joko menyebut, DMO memiliki plus dan minusnya. Namun, ia tak merinci detail plus minus dari kebijakan tersebut.

Menurut Joko, saat ini yang dibutuhkan adalah data berapa kebutuhan pasti minyak goreng di dalam negeri. Dengan adanya data yang valid maka dapat menjadi dasar bagi kebijakan ke depannya.

"Harus dievaluasi itu kebutuhan domestik itu berapa persisnya, sampai sekarang kan datanya angkanya belum ada kepastian. Jadi mustinya itu yang pertama dilakukan yaitu kebutuhan minyak goreng domestik untuk low income itu untuk masyarakat kelompok kecil itu harus akurat dulu berapanya," jelas Joko.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, kebijakan DMO dan DPO CPO dibuat saat volatilitas harga minyak goreng di dalam negeri tinggi yang kemudian berimbas pada kenaikan inflasi.

Ia menilai seharusnya kebijakan tersebut tak lagi dipertahankan. "Dalam beberapa bulan katakanlah relatif stabil (harga), menurut saya DMO atau DPO itu harusnya sudah tidak ada," kata Tauhid.

Tauhid mengakui memang diperlukan adanya instrumen dari pemerintah untuk stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri untuk mengendalikan inflasi. Namun, alternatif stabilisasi harga dapat dilakukan dengan pemberian subsidi.

"Alternatif misalnya DMO atau DPO tidak diberlakukan kembali ya harus ada buffer policy untuk menambah bantalan ke masyarakat bawah," imbuhnya.

Vice President for Industry and Regional Research, PT Bank Mandiri, Dendi Ramdani mengatakan kebijakan DMO dan DPO sudah tidak diperlukan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang tidak ramah bahkan dapat menciptakan distorsi di pasar. Selain itu, implementasi DMO merepotkan secara administratif.

"Sampai batas tertentu itu bisa membuat komplikasi administrasi yang bisa membuat ekspor itu susah meningkat. Poinnya adalah bagaimana kita ingin ada stabilisasi harga. Saya lebih suka secara pribadi DMO DPO itu sudah enggak perlu," ujar Dendi.

Menurutnya, kebijakan yang paling baik ialah melalui pungutan ekspor, yang kemudian dilakukan mekanisme subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun untuk mekanisme subsidi perlu dipertegas siapa saja yang berhak mendapatkan harga minyak goreng subsidi.

"Misal bisa pakai data di DTKS, jadi mekanisme [subsidinya] bisa ditempelkan dengan mekanisme subsidi yang selama ini berjalan seperti BLT dan lainnya. Saya pikir itu kebijakan akan lebih mudah dilaksanakan, transparan, akuntabel dan tidak menghambat ekspor," ujarnya.

Baca Juga: Gapki: Perang Rusia dan Ukraina Berdampak pada Pasokan Minyak Nabati Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat