JAKARTA. Pemerintah menjamin keberlangsungan industri air minum, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2004 tentang Sumber daya Air (SDA). Keputusan MK ini berarti, semua aturan dalam UU Sumber Daya Air tersebut berikut Peraturan Pemerintah turunannya, tidak berlaku lagi. Padahal, beleid ini menjadi payung hukum bagi banyak perusahaan di sektor sumber daya air, termasuk perusahaan air dalam kemasan. Karena itulah, menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono, pemerintah akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk mengisi kekosongan aturan. RPP tersebut akan mengacu pada UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Pemerintah tetap fasilitasi pengelola air swasta
JAKARTA. Pemerintah menjamin keberlangsungan industri air minum, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2004 tentang Sumber daya Air (SDA). Keputusan MK ini berarti, semua aturan dalam UU Sumber Daya Air tersebut berikut Peraturan Pemerintah turunannya, tidak berlaku lagi. Padahal, beleid ini menjadi payung hukum bagi banyak perusahaan di sektor sumber daya air, termasuk perusahaan air dalam kemasan. Karena itulah, menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono, pemerintah akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk mengisi kekosongan aturan. RPP tersebut akan mengacu pada UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.