JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih berkeinginan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tetap berstatus sebagai perusahaan BUMN. Alasannya, agar waktu dan biaya menjadi lebih efisien. Empat perusahaan pelat merah yang menjadi BPJS itu adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), PT Asuransi ABRI (Asabri), dan PT Asuransi Kesehatan (Askes) Indonesia. Status sebagai BUMN itulah yang masih menjadi ganjalan. Pasalnya, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bilang, BPJS harus berstatus nirlaba. Jadi, apabila keempat perusahaan tersebut ternyata mampu mendulang untung, laba tersebut harus dikembalikan kepada peserta. Jelas ini bukan karakter BUMN yang berorientasi keuntungan.
Meski begitu, Deputi Menteri BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto berkilah, pada prinsipnya BPJS sudah menjalankan prinsip-prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSJN), termasuk soal status nirlabanya. "Keempat perusahaan tersebut tetap diminta berorientasi profit, namun dikembalikan sebagai manfaat yang sebesar-besarnya untuk peserta. Keempat perusahaan itu sudah tidak dipungut dividen," ujar Parikesit, Selasa (2/3) kemarin. Meski mempunyai keinginan untuk mempertahankan keempat perusahaan tersebut dalam bentuk BUMN, namun Parikesit mengaku pemerintah tidak akan ngotot mempertahankan usulan itu. "Kalaupun diputuskan berubah, kami akan ikuti dengan konsekuensi waktu dan biaya," ujar Parikesit.