JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih berkeinginan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tetap berstatus sebagai perusahaan BUMN. Alasannya, agar waktu dan biaya menjadi lebih efisien. Empat perusahaan pelat merah yang menjadi BPJS itu adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), PT Asuransi ABRI (Asabri), dan PT Asuransi Kesehatan (Askes) Indonesia. Status sebagai BUMN itulah yang masih menjadi ganjalan. Pasalnya, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bilang, BPJS harus berstatus nirlaba. Jadi, apabila keempat perusahaan tersebut ternyata mampu mendulang untung, laba tersebut harus dikembalikan kepada peserta. Jelas ini bukan karakter BUMN yang berorientasi keuntungan.
Pemerintah Tetap Ingin BPJS Berstatus BUMN
JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih berkeinginan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tetap berstatus sebagai perusahaan BUMN. Alasannya, agar waktu dan biaya menjadi lebih efisien. Empat perusahaan pelat merah yang menjadi BPJS itu adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), PT Asuransi ABRI (Asabri), dan PT Asuransi Kesehatan (Askes) Indonesia. Status sebagai BUMN itulah yang masih menjadi ganjalan. Pasalnya, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bilang, BPJS harus berstatus nirlaba. Jadi, apabila keempat perusahaan tersebut ternyata mampu mendulang untung, laba tersebut harus dikembalikan kepada peserta. Jelas ini bukan karakter BUMN yang berorientasi keuntungan.