JAKARTA. Setelah melalui rapat panjang, akhirnya pemerintah menerbitkan dua aturan pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pemerintah menyatakan, ekspor mineral mentah (ore) dihentikan mulai Minggu (12/1) kemarin, sedangkan mineral tanpa pemurnian (konsentrat) masih tetap diperkenankan. Kedua beleid telah diterbitkan pemerintah, yaitu PP Nomor 1/2014 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014 tentang Perubahan Ketiga Permen ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri ESDM mengatakan, pihaknya baru akan mengumumkan secara detail mengenai aturan pelaksanaan hilirisasi mineral pada Senin (13/1) ini. "PP dan Permen sudah terbit, ekspor ore dihentikan. Tunggu saja besok (hari ini), kalau ingin tahu semuanya," kata dia dalam pesan singkat kepada KONTAN, Minggu (12/1).
Pemerintah tetap izinkan ekspor tanpa pemurnian
JAKARTA. Setelah melalui rapat panjang, akhirnya pemerintah menerbitkan dua aturan pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pemerintah menyatakan, ekspor mineral mentah (ore) dihentikan mulai Minggu (12/1) kemarin, sedangkan mineral tanpa pemurnian (konsentrat) masih tetap diperkenankan. Kedua beleid telah diterbitkan pemerintah, yaitu PP Nomor 1/2014 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014 tentang Perubahan Ketiga Permen ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri ESDM mengatakan, pihaknya baru akan mengumumkan secara detail mengenai aturan pelaksanaan hilirisasi mineral pada Senin (13/1) ini. "PP dan Permen sudah terbit, ekspor ore dihentikan. Tunggu saja besok (hari ini), kalau ingin tahu semuanya," kata dia dalam pesan singkat kepada KONTAN, Minggu (12/1).