KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap akan mengalokasikan subsidi non energi berupa subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun depan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam Rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (25/6). Dalam paparannya, salah satu arah kebijakan subsidi non energi pada 2025 adalah subsidi pajak, berupa subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang diberikan kepada dunia usaha. Dalam APBN 2024, pemerintah juga tetap memberikan subsidi pajak DTP dengan alokasi sebesar Rp 8,31 triliun.
Pemerintah Tetap Kucurkan Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah pada 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap akan mengalokasikan subsidi non energi berupa subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun depan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam Rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (25/6). Dalam paparannya, salah satu arah kebijakan subsidi non energi pada 2025 adalah subsidi pajak, berupa subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang diberikan kepada dunia usaha. Dalam APBN 2024, pemerintah juga tetap memberikan subsidi pajak DTP dengan alokasi sebesar Rp 8,31 triliun.