KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap akan mengalokasikan subsidi non energi berupa subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun depan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam Rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (25/6). Dalam paparannya, salah satu arah kebijakan subsidi non energi pada 2025 adalah subsidi pajak, berupa subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang diberikan kepada dunia usaha. Dalam APBN 2024, pemerintah juga tetap memberikan subsidi pajak DTP dengan alokasi sebesar Rp 8,31 triliun.
Baca Juga: PPN DTP 100% Selesai Akhir Juni, Simak Rekomendasi Saham SMRA Adapun pemberian subsidi pajak DTP di tahun 2024 bertujuan sebagai insentif untuk menarik minat investor dalam penerbitan obligasi valas dan mendorong perkembangan sektor industri tertentu. Asal tahu saja, alokasi subsidi pajak DTP pada tahun 2024 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan outlook 2023 sebesar Rp 7,9 triliun. Nah, subsidi pajak DTP ini masuk dalam pos subsidi non energi yang ditetapkan sebesar Rp 96,9 triliun dalam APBN 2024. Subsidi pajak DTP tersebut diberikan kepada tiga sektor. Pertama, pajak penghasilan (PPh) DTP atas komoditas panas bumi. Kedua, PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal. Baca Juga: Kurang Nendang, Insentif PPN DTP Perumahan Perlu Dievaluasi