JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tetap meminta PT Intitirta Primasakti untuk menyesuaikan klausul kontrak sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Perusahaan ini baru saja mengaktifkan kembali kepemilikan konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) pada 30 Januari lalu. R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, dengan pengaktifan kembali konsesi PT Intitirta Primasakti, total PKP2B yang harus diselaraskan kontraknya menjadi 75 perusahaan. "Kami menghormati keputusan pengadilan. Kami pun juga sudah melaksanakan keputusan Pengadilan," kata dia, akhir pekan lalu. Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 0237 K/30/MEM/2014 terkait pencabutan Kepmen ESDM Nomor 3070 K/30/MEM/2011 soal determinasi atawa pengakhiran PKP2B antara pemerintah dengan PT Intitirta Pimasakti, setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan gugatan Intitirta yang tak terima konsesinya dicabut pemerintah tiga tahun silam.
Pemerintah tetap kurangi areal Intitirta
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tetap meminta PT Intitirta Primasakti untuk menyesuaikan klausul kontrak sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Perusahaan ini baru saja mengaktifkan kembali kepemilikan konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) pada 30 Januari lalu. R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, dengan pengaktifan kembali konsesi PT Intitirta Primasakti, total PKP2B yang harus diselaraskan kontraknya menjadi 75 perusahaan. "Kami menghormati keputusan pengadilan. Kami pun juga sudah melaksanakan keputusan Pengadilan," kata dia, akhir pekan lalu. Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 0237 K/30/MEM/2014 terkait pencabutan Kepmen ESDM Nomor 3070 K/30/MEM/2011 soal determinasi atawa pengakhiran PKP2B antara pemerintah dengan PT Intitirta Pimasakti, setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan gugatan Intitirta yang tak terima konsesinya dicabut pemerintah tiga tahun silam.