JAKARTA. Pemerintah menegaskan aturan mengenai pembatasan asing untuk berinvestasi di sektor pertanian. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Mosal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, pemerintah akan membatasi investasi asing di sektor industri pertanian khususnya pangan pokok. "Karena selama ini belum diatur, sekarang dibatasi 49%," ucap Gita di kantor menko perekonomian, Jumat (19/2). Gita menjelaskan, hal itu karena terkait dengan upaya menjaga keamanan pangan nasional.Dia menjelaskan, aturan baru pemerintah tersebut akan menjadi bagian dalam revisi peraturan presiden (Perpres) tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Tetap Membatasi Asing Berinvestasi di Sektor Pangan
JAKARTA. Pemerintah menegaskan aturan mengenai pembatasan asing untuk berinvestasi di sektor pertanian. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Mosal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, pemerintah akan membatasi investasi asing di sektor industri pertanian khususnya pangan pokok. "Karena selama ini belum diatur, sekarang dibatasi 49%," ucap Gita di kantor menko perekonomian, Jumat (19/2). Gita menjelaskan, hal itu karena terkait dengan upaya menjaga keamanan pangan nasional.Dia menjelaskan, aturan baru pemerintah tersebut akan menjadi bagian dalam revisi peraturan presiden (Perpres) tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News