JAKARTA. Kebijakan agen inspeksi (regulated agent) akan diberlakukan sebulan lagi di lima bandara besar secara bertahap. Kementerian Perhubungan memutuskan tidak akan mengubah prosedur inspeksi kebijakan itu. "Tidak ada yang diubah. Prosedurnya tetap. Sebulan lagi di lima bandara besar," ucap Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti, Jumat (15/7). Bandara itu antara lain Soekarno-Hatta Tangerang, Juanda Surabaya, Polonia Medan, Sultan Hasanuddin Makassar, dan Ngurah Rai Bali.
Saat ini pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan kebijakan regulated agen selama sebulan untuk pembahasan ulang antarpemangku kepentingan. Penundaan ini lantaran masih banyak masalah yang timbul akibat setelah direalisasikan di Bandara Soekarno Hatta pada 16 Juni 2011. Penundaan ini juga akibat perbedaan pandangan tentang implementasi kebijakan ini antara pemerintah dengan pengusaha kargo. Pemerintah beralasan telah berpedoman pada standar internasional untuk memperketat faktor keamanan pengangkutan barang. Tetapi di sisi lain, para pengusaha kargo keberatan dengan kendala prosedur di lapangan yang ternyata berdampak pada penambahan biaya. Namun, Herry membantah, kebijakan itu tidak disepakati oleh para pengusaha. Dia mengeklaim pada pembahasan ulang yang melibatkan para pengusaha kargo, telah ada kesepakatan yang positif. "Yang protes itu cuma kecil, yang besar setuju kok," ujarnya. Nantinya, kebijakan itu akan dilaksanakan dengan pengaturan teknis di lapangan yang lebih mudah. Alat pemindai barang X-Ray, misalnya, akan ditempatkan di gudang khusus yang steril dari kegiatan lain. Secara bertahap lima bandara besar akan mengimplementasikan kebijakan itu demi keamanan pengangkutan barang. "Lima bandara besar tahun ini. Secara bertahap," katanya.