Pemerintah tetap mengajukan delapan nama calon pimpinan KPK



JAKARTA. Pemerintah bersikukuh mengajukan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR kendati ada wacana meminta tambahan nama menjadi sepuluh orang. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar beralasan penolakan kedelapan nama yang diajukan pemerintah itu masih sebatas wacana.Menurutnya, wacana itu bukan berarti pengajuan kedelapan nama itu ditolak oleh DPR. "Satu dua orang berpendapat berbeda. Ya, kita tunggu saja," katanya, Selasa (13/9).Patrialis mengatakan, delapan nama tersebut sudah sesuai kebutuhan saat ini. Pasalnya, dia bilang, jabatan pimpinan KPK yang akan lowong tinggal empat. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah mengabulkan, masa jabatan Busyro Muqoddas menjadi empat tahun. Patrialis pun mengaku tidak gentar jika DPR meminta penjelasan perihal ini. "Kalau kita diminta penjelasan, kita datang dong," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK ini. Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Hanura berkeras meminta panitia seleksi mengajukan 10 nama calon pemimpin KPK. Tuntutan itu diajukan ketiga fraksi dalam rapat internal Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.Adapun Fraksi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional setuju dengan delapan calon yang diajukan panitia seleksi. Adapun Fraksi Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa tidak hadir dalam rapat. Lantaran belum ada kata sepakat, Komisi III DPR akan memanggil Patrialis dalam dua hari mendatang.Sebagai informasi, pansel KPK telah memutuskan memilih delapan nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi. Mereka adalah Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, dan Aryanto Sutadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can