KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha memberi usul agar pemerintah mengganti skema pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 10% dengan PPN final sebesar 2%-3% guna meringankan beban. Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemkeu) tampaknya belum ingin mengimplementasikan hal ini meskipun secara teori memang nilai yang akan didapatkan pemerintah dengan dua sistem yang berbeda itu akan sama. “Cara pungut PPN memang ada dua, yaitu dengan masuk dan keluaran, satu lagi dipungut di barang akhir. Secara teori sama nilainya, value added per setiap langkah maupun nilai akhirnya, tapi secara prinsip, yang lebih baik untuk kami adalah masukan dan keluaran,” kata Suahasil kepada KONTAN di kantornya, Rabu (20/12).
Pemerintah tetap pada sistem PPN masukan keluaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha memberi usul agar pemerintah mengganti skema pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 10% dengan PPN final sebesar 2%-3% guna meringankan beban. Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemkeu) tampaknya belum ingin mengimplementasikan hal ini meskipun secara teori memang nilai yang akan didapatkan pemerintah dengan dua sistem yang berbeda itu akan sama. “Cara pungut PPN memang ada dua, yaitu dengan masuk dan keluaran, satu lagi dipungut di barang akhir. Secara teori sama nilainya, value added per setiap langkah maupun nilai akhirnya, tapi secara prinsip, yang lebih baik untuk kami adalah masukan dan keluaran,” kata Suahasil kepada KONTAN di kantornya, Rabu (20/12).