KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menurunkan batas minimal penawaran pembelian surat utang negara (SUN) di pasar perdana domestik yang dilakukan dengan cara private placement. Alasannya, pemerintah ingin memperluas jangkauan penjualan SUN di pasar perdana domestik dengan cara private placement. Sebab, pemerintah melihat penjualan SUN di pasar domestik melalui private placement merupakan cara mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis dan prospektif dengan tingkat bunga terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemkeu Luky Alfirman menjelaskan, skema private placement merupakan salah satu pilihan metode penerbitan surat berharga negara (SBN) dan menjadi diskresi pemerintah untuk menerima atau tidaknya tawaran yang masuk.
Pemerintah tetap utamakan penerbitan SUN lewat jalur lelang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menurunkan batas minimal penawaran pembelian surat utang negara (SUN) di pasar perdana domestik yang dilakukan dengan cara private placement. Alasannya, pemerintah ingin memperluas jangkauan penjualan SUN di pasar perdana domestik dengan cara private placement. Sebab, pemerintah melihat penjualan SUN di pasar domestik melalui private placement merupakan cara mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis dan prospektif dengan tingkat bunga terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemkeu Luky Alfirman menjelaskan, skema private placement merupakan salah satu pilihan metode penerbitan surat berharga negara (SBN) dan menjadi diskresi pemerintah untuk menerima atau tidaknya tawaran yang masuk.