KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan sejumlah negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan yang diundangkan pada 29 Agustus 2024. Pasal 2 Perpres tersebut menyebutkan bahwa subjek bebas visa kunjungan meliputi orang asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara. Subjek bebas visa kunjungan dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia.
Pemerintah Tetapkan 13 Negara Dapat Fasilitas Bebas Visa Kunjungan, Ini Daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan sejumlah negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan yang diundangkan pada 29 Agustus 2024. Pasal 2 Perpres tersebut menyebutkan bahwa subjek bebas visa kunjungan meliputi orang asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara. Subjek bebas visa kunjungan dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia.