KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Meski begitu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk menetapkan jadwal libur perdagangan Bursa di tanggal 18 Agustus 2025. Pasalnya, berdasarkan kalender libur Bursa tahun 2025, BEI menetapkan tidak ada libur pada Agustus, kecuali Sabtu dan Minggu Oleh karena itu, ada 21 hari perdagangan sepanjang Agustus 2025. “Kami masih menunggu SKB 3 menteri terkait libur 18 Agustus 2025,” jelas Kautsar Primadi Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Jumat (1/8/2025).
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Libur Nasional, Apakah Perdagangan Saham di BEI Libur?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Meski begitu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk menetapkan jadwal libur perdagangan Bursa di tanggal 18 Agustus 2025. Pasalnya, berdasarkan kalender libur Bursa tahun 2025, BEI menetapkan tidak ada libur pada Agustus, kecuali Sabtu dan Minggu Oleh karena itu, ada 21 hari perdagangan sepanjang Agustus 2025. “Kami masih menunggu SKB 3 menteri terkait libur 18 Agustus 2025,” jelas Kautsar Primadi Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Jumat (1/8/2025).
TAG: