Pemerintah Tetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease).

Lewat keputusan yang diteken pada tanggal 25 Juni 2022 oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasim Limpo tersebut, pemerintah menetapkan 19 daerah yang terkena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Daerah tersebut antara lain, Aceh; Kepulauan Bangka Belitung; Riau; Sumatra Barat; Sumatra Utara; Sumatra Selatan; Jambi; Bengkulu; Lampung; Banten; DKI Jakarta; Jawa Barat; Jawa Tengah; D.I. Yogyakarta; Jawa Timur; Nusa Tenggara Barat; Kalimantan Barat; Kalimantan Tengah; dan Kalimantan Selatan.


Dari total daerah tersebut, ada 14 daerah yang terkonfirmasi PMK dengan jumlah kabupaten/kota yang tertular lebih besar dari atau sama dengan 50% dari jumlah kabupaten/kota dinyatakan sebagai daerah tertular wabah PMK. 

Baca Juga: Kementan Sebut Wabah PMK Mendekati Idul Adha Tahun Ini Dapat Dikendalikan

Daerah tersebut ialah, Aceh; Kepulauan Bangka Belitung; Riau; Sumatra Barat; Jambi; Bengkulu; Banten; DKI Jakarta; Jawa Barat; Jawa Tengah; DI Yogyakarta; Jawa Timur; Nusa Tenggara Barat; dan Kalimantan Barat.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah memantau perkembangan data wabah PMK pada provinsi-provinsi dengan monitoring dan evaluasi di kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Dari data perkembangan wabah PMK di provinsi-provinsi tersebut, Gubernur/Bupati/Wali Kota diminta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas untuk penutupan wilayah (lockdown) di tingkat kecamatan dan/atau desa yang disebabkan wabah PMK.

"Pada daerah-daerah yang dinyatakan tertular wabah PMK yang berada di tingkat kecamatan dan desa, dilakukan pelarangan lalu lintas hewan; dan pelarangan membuka pasar hewan kecuali dengan pengendalian ketat dari Gugus Tugas," jelas Kepmen yang diterima Kontan.co.id, Kamis (30/6).

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan, hewan yang dapat di lalulintaskan, yakni yang tidak berasal dari kecamatan dan desa yang tertular wabah PMK. Serta memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kementan: PMK Telah Menyerang Hewan Ternak di 19 Provinsi dan 221 Kabupaten/Kota

Sedangkan pada 19 provinsi tersebut akan dilakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK, diantaranya pengamatan dan pengidentifikasian; pencegahan; pengamanan; pemberantasan; dan pengobatan hewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi