Pemerintah tetapkan 24 biaya operasi tidak bisa diganti



JAKARTA. Ini kabar terbaru bagi kalangan pelaku usaha di sektor minyak dan gas (migas). Pemerintah saat ini tengah melakukan finalisasi aturan yang menetapkan tidak semua biaya produksi kontraktor migas dapat dikembalikan oleh pemerintah. Aturan yang dirumuskan dalam bentuk RPP tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan (PPh)di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas (Migas) ini menyebutkan, ada 24 biaya operasi tidak bisa dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan PPh. Meliputi :1. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang participacing interset, dan pemegang saham.2. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama Badan Pelaksana dan kontraktor dalam rekening bank umum pemerintah Indonesia di Indonesi.3. harta yang dihibahkan.4. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidan berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan di bidang perpajakan dan tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan.5. biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan bukan milik negara.6. insentof, pembayaran iuaran pensiun, dan presmi asuransi untuk kepentingan pribadi dan atau kelaurag dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham.7. biaya tenaga kerja asing yang tidak memenuhi prosedur rencana penggunaan tenaga kerja asing atau tidak memiliki izin kerja tenaga asing.8. biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan operasi perminyakan dalam rangka kontrak kerja sama.9. biaya konsultan pajak.10.biaya pemasaran migas bagian kontraktor kecuali, biaya pemasaran gas bumi yang telah disetujui.11. biaya representasi termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Kecuali, disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan NPWP penerima manfaat.12. biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat pada masa eksploitasi.13. biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing.14. biaya terkait merger,akuisisi, atau biaya pengalihan participating interest.15. biaya bunga atas pinjaman.16. PPh karyawan yang ditanggung kontraktor maupun dibayarkan sebagai tunjanga pajak dan PPh yang wajib dipotong atau dipungutbatas penghasilan pihak ketiga yang ditanggung kontraktor atau di gross up.17. pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik; atau yang melampai nilai persetujuan otorisasi pengeluaran diatas 10% dari nilai otorisasi pengeluaran.18. surplus material yang berlebihan akibat kesalahan perencanaan dan pembelian.19. nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan, tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian kontraktor.20. transaksi yang merugikan pemerintah, tidak melalui proses tender sesuai aturan kecuali, hal tertentu dan bertentangan dengan peraturan.21. bonus yang dibayarkan kepada pemerintah.22. biaya yang terjadu sebelum penandatanganan kontrak.23. insentif interest recovery.24. biaya audit komersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie