Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Rinciannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan 26 hari libur sepanjang 2027 yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. 

Penetapan tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur hari kerja sepanjang tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengatakan penetapan jadwal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk hari libur yang sifatnya tetap, posisi hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan, hingga kebutuhan masyarakat saat periode mudik Lebaran.


Baca Juga: Sekolah Diliburkan Akibat Asap Karhutla, MBG di Kaltim Tak Ikut Libur

“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” ujar Pratikno dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (15/9/2026). 

Pratikno mengatakan, pemerintah juga mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam menjalankan ritual adat dan tradisi pada hari-hari besar keagamaan dalam menetapkan jadwal tersebut. 

Selain itu, posisi hari libur terhadap Sabtu dan Minggu serta periode mudik Lebaran turut menjadi pertimbangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 September 2026. Penerbitan SKB dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.

Adapun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah pada 2027 meliputi:

  1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi;
  2. Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
  3. Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
  4. Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
  5. Rabu-Kamis, 10-11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah;
  6. Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus;
  7. Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
  8. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional;
  9. Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus;
  10. Senin, 17 Mei: Iduladha 1448 Hijriah;
  11. Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE;
  12. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila;
  13. Minggu, 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
  14. Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW;
  15. Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan;
  16. Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal);
  17. Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu, delapan hari cuti bersama ditetapkan pada 5 Februari untuk Tahun Baru Imlek; 9, 12, dan 15 Maret untuk Idulfitri; 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus; 18 Mei untuk Iduladha; 19 Mei untuk Waisak; serta 24 Desember untuk Natal.

Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bagi lembaga atau instansi swasta, pelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing.

Cuti bersama juga mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku pada masing-masing unit kerja, organisasi, lembaga, atau perusahaan.

Sektor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tetap harus mengatur penugasan pegawai selama hari libur nasional dan cuti bersama. Sektor tersebut antara lain rumah sakit, fasilitas kesehatan, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta perhubungan.

Adapun penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah masih akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

Baca Juga: Purbaya Dicopot, Konflik Internal Kemenkeu hingga Restitusi Pajak Jadi Pemicu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News