Pemerintah tetapkan 3 konsorsium baru asuransi TKI



JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan tiga konsorsium baru asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui tiga Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans), Selasa (30/7).

Penetapan tersebut bertujuan untuk mengganti konsorsium baru yang dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Agustus 2013, karena dianggap pengelolaan dana preminya yang tidak sesuai. 

Reyna Usman, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnakertrans mengatakan, penerbitan Kepmen ini merupakan upaya perbaikan sistem penyelenggaraan asuransi TKI, termasuk instrumen perlindungan bagi calon TKI. 


"Pembenahan penyelenggaraan asuransi merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya TKI dan keluarganya," urai Reyna, Kamis (1/8).

Karena itu, pemerintah merasa perlu penataan ulang dan penetapan kembali konsorsium penyelenggara asuransi TKI. 

Tiga Kepmenakertrans tersebut terdiri atas penetapan konsorsium asuransi baru, ketua konsorsium, serta anggotanya sebagai penyelenggara program asuransi TKI.

Konsorsium pertama adalah Jasindo, dengan ketua PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan memiliki 9 perusahaan anggota.

Perusahaan anggota konsorsium Jasindo yakni PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero), PT Staco Mandiri, PT Asuransi Binagriya Upakara, PT Asuransi Tri Pakarta, PT Asuransi Indrapura, PT Asuransi Himalaya Pelindung, PT Asuransi Asoka Mas, dan PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera. 

Konsorsium kedua, Astindo, dengan ketua PT Asuransi Adira Dinamika memiliki 11 perusahaan anggota. Mereka adalah PT Victoria Insurance, PT Asuransi Multi Artha Guna, PT Malacca Trust Wuwungan Insurance, dan PT Tugu Pratama Indonesia.

Selain itu, ada PT Panin Insurance (Tbk), PT Asuransi Reliance Indonesia, PT Asuransi Mega Pratama, PT Asuransi Recapital, PT BNI Life Insurance, PT Arthagraha General Insurance, dan PT Asuransi Astra Buana. 

Konsorsium ketiga, Mitra TKI dengan ketuanya PT Asuransi Sinar Mas, memiliki 9 perusahaan anggota. Perusahaan anggota konsorsium Mitra TKI, yakni PT Asuransi Jasa Tania (Tbk), PT Asuransi Videi, PT Asuransi Parolamas, dan PT Asuransi Dayin Mitra (Tbk). Selain itu, PT Asuransi Intra Asia, PT Pan Pasific Insurance, PT Maskapai Asuransi Sonwelis, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, dan PT Asuransi Jiwa Sinas Mas MSIG. 

Jumlah total 3 konsorsium baru dengan 29 perusahaan anggota penyelenggara program asuransi ini, melebihi harapan OJK yang sebelumnya berharap ada 2 konsorsium baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan