KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan 58,03% anggaran desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2026 menuai kritik. Langkah ini dinilai terlalu memaksakan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal negara. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai, kebijakan tersebut akan berdampak negatif pada aktivitas ekonomi di level desa. Pemotongan anggaran desa yang masif untuk dialihkan ke koperasi dianggap bakal mematikan program-program desa yang sudah ada. "Pemerintah terlalu memaksakan KDMP, kendatipun kemampuan fiskal kita terbatas. Ini akan membuat aktivitas ekonomi masyarakat desa melemah, akibat berkurangnya program desa, termasuk proyek padat karya dan BUMDes," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (17/2/2026).
Pemerintah Tetapkan 58,03% Alokasi Dana Desa untuk Kopdes, Ini Kata Ekonom
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan 58,03% anggaran desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2026 menuai kritik. Langkah ini dinilai terlalu memaksakan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal negara. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai, kebijakan tersebut akan berdampak negatif pada aktivitas ekonomi di level desa. Pemotongan anggaran desa yang masif untuk dialihkan ke koperasi dianggap bakal mematikan program-program desa yang sudah ada. "Pemerintah terlalu memaksakan KDMP, kendatipun kemampuan fiskal kita terbatas. Ini akan membuat aktivitas ekonomi masyarakat desa melemah, akibat berkurangnya program desa, termasuk proyek padat karya dan BUMDes," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (17/2/2026).