KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) telah menetapkan PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Syariah Bukopin, PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank CIMB Niaga (UUS), PT Bank Mega Syariah, dan PT Bank Permata (UUS), Tbk sebagai mitra distribusi dalam rangka penjualan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) ritel di pasar perdana domestik (layanan online dan offline) tahun 2021. Hal tersebut didasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.08/2020 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Negara dengan cara bookbuilding di pasar perdana dalam negeri. Dengan demikian, ada enam mitra distribusi yang akan membantu pemerintah untuk melayani pemesanan, pembelian CWLS Ritel secara langsung melalui layanan online dan offline. Kategori Bank Umum Syariah
- PT Bank Syariah Indonesia, layanan dan peruntukan investor (Wakif) secara online (individu) dan offline (institusi)
- PT Bank Muamalat Indonesia, layanan dan peruntukan investor (Wakif) secara online (individu) dan offline (institusi)
- PT Bank Mega Syariah, layanan dan peruntukan investor (Wakif) secara offline (individu dan institusi)
- PT Bank Syariah Bukopin, layanan dan peruntukan investor (Wakif) secara offline (individu dan institusi)
- PT Bank CIMB Niaga (UUS), layanan dan peruntukan investor (Wakif) secara online (individu) dan offline (institusi)
- PT Bank Permata, Tbk (UUS), layanan dan peruntukan investor (Wakif) secara online (individu) dan offline (institusi)