Pagu Indikatif di Bidang Kesehatan Tahun 2024 Capai Rp 102,6 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah telah menetapkan pagu indikatif anggaran prioritas bidang kesehatan tahun depan sebesar Rp 102,6 triliun melalui belanja lima K/L.

Ini meningkat jika dibandingkan dengan anggaran untuk bidang prioritas kesehatan pada tahun ini yang hanya dialokasikan sebesar Rp 100,7 triliun. Sama dengan tahun ini, anggaran yang terbesar pada tahun depan diperuntukkan pada Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Secara rinci, pada Kementerian Kesehatan pagu indikatif tahun depan ditetapkan sebesar Rp 88,4 triliun melalui program kesehatan masyarakat dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), program pencegahan dan pengendalian penyakit, serta program diklat vokasi. Kemudian, ada juga program kebijakan pembangunan kesehatan dan program dukungan manajemen.


Sementara pagu indikatif untuk BPOM sebesar Rp 2,3 triliun melalui PPOM, dan program dukungan manajemen. Kemudian, pagu indikatif anggaran kesehatan pada BKKBN adalah sebesar Rp 4,2 triliun. Ini melalui program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana, serta program dukungan manajemen.

Baca Juga: Penerimaan Besar, Defisit APBN 2023 Diprediksi Lebih Rendah dari Target

"Program-program tersebut dilakukan dalam kerangka strategi kebijakan prioritas bidang kesehatan tahun 2024 yang merupakan keberlanjutan kebijakan tahun 2023," dikutip dari dokumen KEM-PPKF 2024, Minggu (4/6).

Kebijakan prioritas bidang kesehatan tersebut secara nasional terutama pada penguatan implementasi transformasi kesehatan nasional dan program percepatan penurunan stunting.

Sedangkan dalam perspektif regional untuk semua wilayah antara lain penyediaan obat dan makanan yang aman dan bermutu, peningkatan cakupan layanan pencegahan stunting hingga penguatan implementasi transformasi kesehatan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi