Pemerintah Tetapkan Anggaran KPU 2024 Sebesar Rp 28,36 Triliun



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan pagu indikatif belanja Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tahun depan sebesar Rp 28,36 triliun. 

Hal ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.

Pagu sebesar Rp 28,36 triliun tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran KPU tahun 2023 ini yang sebesar Rp 15,98 triliun.


Seperti yang diketahui, pagu indikatif belanja tersebut guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang  akan dilaksanakan pada tahun depan.

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu

"Kementerian/Lembaga penyelenggara dan pendukung pemilu agar memprioritaskan kegiatan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sebagaimana diamanatkan dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan Perppu 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum," dikutip dari dokumen KEM-PPKF 2024, Minggu (4/6).

Sementara itu, pagu indikati belanja untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp 11,6 triliun. 

Baca Juga: Pemilu 2024 Ditunda? Ini Petikan Resmi Putusan Hakim & Penjelasan PN Jakarta Pusat

Anggaran Bawaslu ini juga meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023 ini yang hanya sebesar Rp 7,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli