KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan kebijakan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditetapkan flat 6% dengan pengajuan tanpa batas mulai awal Januari 2026. Adapun selama ini batas pengajuan maksimal 2-4 kali pengajuan. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai kebijakan pemerintah tersebut tentu akan membawa dampak signifikan bagi industri penjaminan. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi menjelaskan akan ada sejumlah dampak yang timbul, yakni dengan suku bunga yang rendah dan tanpa batas pengajuan, kemungkinan risiko kredit macet akan meningkat. "Hal itu tentu dapat berdampak pada peningkatan klaim penjaminan yang harus dibayarkan oleh perusahaan penjamin," katanya kepada Kontan, Selasa (18/11/2025).
Pemerintah Tetapkan Bunga KUR Flat 6%, Ini Dampak ke Industri Penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan kebijakan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditetapkan flat 6% dengan pengajuan tanpa batas mulai awal Januari 2026. Adapun selama ini batas pengajuan maksimal 2-4 kali pengajuan. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai kebijakan pemerintah tersebut tentu akan membawa dampak signifikan bagi industri penjaminan. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi menjelaskan akan ada sejumlah dampak yang timbul, yakni dengan suku bunga yang rendah dan tanpa batas pengajuan, kemungkinan risiko kredit macet akan meningkat. "Hal itu tentu dapat berdampak pada peningkatan klaim penjaminan yang harus dibayarkan oleh perusahaan penjamin," katanya kepada Kontan, Selasa (18/11/2025).
TAG: