KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan, alokasi dana yang akan digunakan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19) harus dialokasikan di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian negara/Lembaga (K/L). Aturan ini, tertuang dalam PMK No. 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. PMK yang ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 24 April 2020 ini, mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan virus corona.
Baca Juga: Pemerintah refocusing dan realokasi anggaran demi atasi corona, berikut penggunaannya "Dalam memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kinerja penanganan pandemi Covid-19, alokasi dana penanganan pandemi dikelompokkan dalam klasifikasi akun khusus Covid-19," papar Kemenkeu sebagaimana dikutip dalam PMK tersebut, Jumat (1/5). Dengan begitu, segala kegiatan dalam penanganan pandemi Covid-19 akan dilakukan berdasarkan alokasi dana dalam DIPA K/L. Namun apabila terdapat kondisi mendesak, maka Pejabat Perbendaharaan dapat melakukan pengeluaran yang dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia di dalam DIPA. Kondisi mendesak yang dimaksud, dilakukan hanya untuk kegiatan penanganan corona berupa pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, sarana prasarana kesehatan, sumber daya manusia (SDM) baik tenaga kesehatan maupun non-kesehatan, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan penanganan corona. Selanjutnya, di dalam kondisi mendesak tersebut, maka kuasa pengguna anggaran (KPA) harus segera memastikan bahwa kegiatan pengadaan dana juga tercantum melalui revisi DIPA. Apabila diperkirakan pagu DIPA satuan kerja (satker) tidak mencukupi atau tidak tersedia, maka kegiatan pengadaan dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari pengguna anggaran. Dalam hal ini, pejabat eselon I yang ditunjuk oleh pengguna anggaran. Adapun kegiatan dalam penanganan corona yang harus dialokasikan di dalam DIPA ini, dilakukan melalui pembuatan komitmen dalam bentuk perjanjian atau kontrak untuk pengadaan barang atau jasa. Selain itu, komitmen ini juga ditunjukkan dengan adanya surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya dari pihak berwenang.
Baca Juga: Kemenkes realisasikan anggaran penanganan corona Rp 3,14 triliun, untuk apa saja? "Berdasarkan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN yang belum tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA, maka KPA segera mengajukan revisi anggaran sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran," tandas Kemenkeu. Ketentuan yang ada di dalam PMK ini, akan berlaku selama masa penanganan pandemi Covid-19 berlangsung. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi