KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah rupanya serius dengan rencana mematok harga batubara untuk industri semen dan pupuk. Sebelumnya, dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) harga batubara yang dipatok hanya untuk sektor kelistrikan sebesar US$ 70 per ton. Sementara sektor industri dan semen masih mengikuti harga pasar. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri menetapkan harga jual sebesar US$ 90 per ton.
Pemerintah tetapkan harga batubara untuk semen dan pupuk US$ 90 per ton
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah rupanya serius dengan rencana mematok harga batubara untuk industri semen dan pupuk. Sebelumnya, dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) harga batubara yang dipatok hanya untuk sektor kelistrikan sebesar US$ 70 per ton. Sementara sektor industri dan semen masih mengikuti harga pasar. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri menetapkan harga jual sebesar US$ 90 per ton.