KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menerbitkan peraturan anyar Harga Eceran Tertinggi (HET) beras melalui Peraturan Bapanas (Perbadan) No 5 Tahun 2024. Dengan terbitnya balied ini, kenaikan harga beras yang ditetapkan melalui relaksasi HET sebeumnya resmi berlaku secara permanen. "Penetapan regulasi ini untuk menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan sebelumnya," kata Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi dalam keteranganya, Sabtu (8/6).
Arief menegaskan penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras. Kebijakan di hulu (tingkat petani) juga selaras dengan di hilir (tingkat konsumen). Ia berharap kebijakan HET baru ini akan membawa kesimbangan baru di tingkat konsumen, sebagaimana yang kerap disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Bahwa keseimbangan hulu-hilir ini memang tidak mudah, tapi ini tantangan yang harus kita jawab dengan melibatkan stakeholder perberasan dari hulu hingga hilir,” ucapnya. Baca Juga: Bulan Mei Deflasi, Menko Airlangga Sebut Harga Komoditas Melandai Setelah Lebaran Arief mengakui proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan mempertimbangkan berbagai aspek dari berbagai stakeholder terkait. “HET beras ini tidak serta-merta lahir. Namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” ujar Arief. Dalam Perbadan No 5 Tahun 2024, besaran HET beras diatur berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium adalah Rp 12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg. Kemudian, untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.