Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Ini Rinciannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng (migor).

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menjelaskan bahwa per 1 Februari 2022, migor curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter, migor kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan migor kemasan premium Rp 14.000 per liter. “Seluruh harga HET tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya,” kata Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (27/1).

Ia juga mengungkapkan, selama masa transisi yang dimulai pada 27 Februari 2022, hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan migor satu harga Rp 14.000 per liter yang sebelumnya diumumkan tetap berlaku.


Dalam pemaparannya, Lutfi menginstruksikan untuk segera mempercepat penyaluran migor dan segera pastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan DMO dan DPO untuk Produsen Minyak Goreng

“Dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian kepada produsen kami menginstruksikan, untuk segera mempercepat penyaluran migor dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer,” jelasnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap bijak dan tidak panic buying, karena pemerintah menjamin stok migor tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Lutfi mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini.

“Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat lebih stabil dan terjangkau bagi masyarkat, serta tetap menguntungkan kepada pedagang, distributor, hingga produsen,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .