Pemerintah tetapkan harga feed-in-tariff PLTS



JAKARTA. Pemerintah menetapkan harga pembelian listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dikelola oleh swasta dengan sistem feed-in-tariff. Harga feed-in-tariff yang ditetapkan pemerintah adalah setinggi-tingginya $0,25 per kWh.Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menuturkan, harga ini telah sesuai dengan usulan yang diajukan ESDM. Namun, jika dalam lelang nanti PLN bisa mendapatkan ahrga yang lebih rendah, maka harga beli listrik yang dipakai adalah harga yang didapat dari hasil lelang.Harga $0,25 per kWh berlaku selama 20 tahun sejak tandatangan kerjasama pasokan listrik antara PLN dengan masing-masing investor PLTS. Nah, "Nanti (harganya) akan turun secara bertahap setelah beberapa tahun. Nah berapa besar penurunan harganya itu akan dilihat dari investment rate of return (IRR)," kata Rida, Selasa (5/3).Rida menambahkan, Kementerian ESDM saat ini tengah memfinalisasi Peraturan Menteri ESDM tentang feed in tarif untuk PLTS. Ia berharap, dalam bulan ini beleid yang mengatur tentang tarif jual beli listrik dari PLTS bisa segera rampung.Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan pada prinsipnya pemerintah telah sepakat untuk mengambil kebijakan pembangunan PLTS di wilayah terpencil yang tidak memungkinkan untuk membangun pembangkit listrik dengan sumber energi yang lain. "Kami sepakati memakai PLTS dan dibantu dengan sistem feed in tarif yang dilakukan secara kompetitif sebagai solusi bagi masalah listrik di daerah terisolir," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan