Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Beras Rp 5.200 per Kg



BOGOR. Pemerintah telah menetapkan harga patokan penjualan beras yang akan dilakukan Perusahaan Umum Badan Usaha Logistik (Bulog). Kebijakan ini dikeluarkan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pada Selasa (3/8) lalu."Saya sudah putuskan, harga patokan Rp 5.100 sampai Rp 5.200 per kilogram (kg)," ucap Mari, usai mengikuti rapat kerja nasional di Istana Bogor, Jumat (6/8).Mari menjelaskan harga patokan pemerintah ini lebih rendah dari permintaan Bulog. Sebelumnya, Bulog meminta harga sebesar Rp 5.300 per kg. Namun, dia menganggap harga tersebut masih terlalu tinggi. "Saat harga turun, Bulog akan menurunkan lagi," lanjut Mari.Mari berharap Bulog bisa memperluas jangkauan operasi pasar. Dia minta operasi pasar beras murah itu bisa merambah ke kantor kelurahan.Direktur Utama Bulog Sutarto Alimoesa mengaku belum menerima salinan keputusan menteri perdagangan. "Tapi saya sudah dapat kabar. Yang penting, bagaimana harga di pasaran bisa dipantau dan masyarakat terbantu," kata dia.

Sutarto menjelaskan harga beras yang ditetapkan Bulog sudah disesuaikan dengan kondisi harga beras rata-rata di suatu daerah. "Bulog juga akan mempertimbangkan pengaruh harga di suatu daerah. Harga beras di luar Jawa misalnya, minimal Rp 5.200 per kg," lanjutnya. Sebelumnya, dengan harga patokan Rp 5.300 per kg, Bulog berharap bisa menjual beras kepada masyarakat sebesar Rp 5.800 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can