Pemerintah Tetapkan Harga Tiket Pesawat Turun 10% selama Libur Nataru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan penurunan harga tiket pesawat selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Hal ini diungkapkan setelah dilakukan pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah Menteri terkait kemarin, Selasa (26/11).

Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri untuk membahas harga tiket pesawat. Usai pertemuan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY) mengatakan, selama dua pekan terakhir, kementerian/lembaga, Pertamina dan maskapai penerbangan berupaya agar terjadi penurunan harga tiket pesawat menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru).

Pemerintah melihat pentingnya penurunan harga tiket untuk membantu masyarakat dan juga menggerakkan ekonomi termasuk pariwisata.


"Maka dari semua elemen tadi termasuk menurunkan biaya atau jasa di bandar udara ya, kebandarudaraan termasuk juga avtur dan tentunya fuel surcharge, maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10% dari harga biasanya secara nasional atau secara domestik," ujar AHY di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11).

Baca Juga: INACA Sebut Pemangkasan Biaya PJP2U 50% di Nataru adalah Win-Win Solution

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan penurunan harga tiket ini diambil setelah dilakukan pemotongan sejumlah komponen penentu harga tiket pesawat seperti biaya kebandaudaraan, avtur, dan fuel surcharge.

“Penurunan harga tiket pesawat ini berlaku untuk semua bandara di Indonesia. Sementara, untuk penurunan harga avtur berlaku di 19 Bandara di Indonesia mengikuti harga di Bandara Soekarno-Hatta,” terangnya.

Adapun rincian penurunannya, untuk fuel surcharge pesawat jet sebesar 8% menjadi 2% dan untuk pesawat propeller sebesar 5% menjadi 20%. Kemudian untuk pemotongan harga biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) masing-masing sebesar 50%.

“Kebijakan ini diharapkan bisa semakin memudahkan pergerakan masyarakat selama masa Nataru ini, menggerakkan ekonomi sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, menjadi stimulus industri terkait lainnya, dan mendorong sektor pariwisata makin naik,” tutupnya.  

Selanjutnya: Daftar 5 Kota Wisata di Jepang di Jepang yang Wajib Anda Kunjungi

Menarik Dibaca: Cuaca Besok di Wilayah Yogyakarta, Waspada Hujan Petir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih